Bukan Cuti Bersama, Menteri PANRB: 2 Januari, ASN Wajib Masuk Kerja

By Admin

nusakini.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, bahwa tanggal 2 Januari 2018 bukan merupkan cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu. 

“Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman , di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12).

Penegasan itu disampaikan Menteri PANRB Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak mengenai status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak. 

Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. 

“Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” tegas Asman. 

Ia menjelaskan, tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. 

“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman. 

Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yaitu: 

LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018 

TANGGAL LIBUR NASIONAL 

1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi 

16 Februari Jumát Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili 

17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 

30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih 

14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional 

10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih 

29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562 

1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila 

15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah 

17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 

22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah 

11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah 

20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW 

25 Desember Selasa Hari Raya Natal 

Cuti Bersama   

13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin, Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah 

24 Desember Senin Hari Raya Natal. (p/ab)